Senin, 01 April 2013

makalah profesi keguruan



Tugas IV
MK.Profesi Keguruan (Tugas Makalah)

GURU SEBAGAI PROFESI

Description: Logo UNM Cantik.jpg

OLEH:
Dedi Adryanto
1125040026


PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013




PENDAHULUAN

Guru dalam perkembangannya sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan. guru memberi  orientasi  bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti guru sebagai profesi membantu dalam dunia pendidikan untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menimba ilmu.

 guru pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa guru sebagai profesi ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita di dalam profesi keguruan sebagaimana mestinya.

.Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional serta dalam dunia pendidikan di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya kita bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan sebagainya.

Profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Dalam etika  profesi keguruan  sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.


A.   Teori Tentang Profesionalisme Guru

1.    PENGERTIAN PROFESI
Secercah harapan tersirat dari setiap muka para pengajar kita, terutama setelah lahirnya undang-undang guru dan dosen. Memang sebelumnya banyak mengundang polemik dengan kelahiran peraturan perundangan tersebut, masalah yang muncul berkisar diantara jati diri dan pengakuan terhadap profesi guru.

Semuanya berbicara, memberikan pendapat dan sumbang saran karena memang semunya merasa dan memang benar merupakan bagian atau hanya ingin mengambil bagian dalam permasalahan ini. Orang tua bagian dari permasalahan guru karena memang merekalah yang akan merasakan langasung melalui anaknya, masyarakat umum juga merasakan dampak dari permasalahan guru karena memang mereka akan menerima kembali lulusan yang dididik dan diajar oleh guru. Pemerintah, badan usaha, ekonomi, dan sektor lainnyapun akan terkena imbas langsung maupun tidak langsung

Pertanyaan pertama dan selanjutnya; ada apa dengan profesi guru sebelum turunya undang-undang nomor 14 tentang guru dan dosen tersebut? Banyak gunjingan yang bahkan juga agak sedikit memojokan profesi guru, bahwa mereka tidak dapat lebih baik dari profesi lainnya seperti dokter, akuntan dan lain-lain. Guru belum professional, benarkah? Apa yang menjadi ukurannya? Bisakah disamakan antara guru dan profesi lainnya? Siapa yang paling bertanggungjawab dengan permasalahan-permasalahan dengan kegagalan dalam pendidikan ini, gurukah? Tidaklah sederhana untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk menjawabnya kita harus berpikir sistem, bijak, dan mekanisme yang dipakainya disesuaikan dengan filosofis pendidikan dan keguruan.

‘Euforia’ pasca kelahiran peraturan perundangan tersebut baru pada sebatas akan membaiknya ‘upah jiwa’ (materil) bagi guru. Sedangkan pada tuntutan lebih jauhnya masih mengandalkan kepada upaya-upaya pemerintah, guru sendiri banyak yang belum sadar bahwa hal itu akan banyak menuntut pada kualifikasi individu masing-masing. Dengan gaji minimal 3 juta rupiah perbulan maka memang akan memberikan peluang terhadap perbaikan kehidupan, tapi disisi lain pemenuhan dari terisinya tiga juta tersebut banyak tuntutan seperti peningakatan kualifikasi pendidikan dari diploma 2 minimal menjadi strata 1 minimal untuk guru SD, kompetensi yang harus dimiliki maksimal menyangkut kompetensi professional, kompetensi pedagogis, kompetensi sosial dan kompetensi individual/kepribadian. Secara keseluruhan bekal modal intelektual dan perubahan pola-pola pikir lama menjadi pola pikir baru, beban baru merubah manusia dewasa yang akan mendewasakan manusia yang belum dewasa.

2. Metodologi Pengembangan Profesi Guru
Untuk meningkatkan guru menjadi guru professional, pendekatan yang digunakan secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut;

Pemenuhan berbagai persyaratan untuk profesi harus dipenuhi, guru harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan tuntutan perundangan yang berlaku seperti untuk SD minimal Strata 1 dengan kesesuaian untuk guru bidang studi maupun guru kelas. Memenuhi tuntutan dengan memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi professional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian, yang selanjutnya dipertegas dengan pengesahan bahwa guru berhak untuk mengajar atau tidak melalui sertifikasi yang harus dimiliki. Apabila ketiga tuntuntutan tersebut telah dimiliki maka jabatan professional melekat pada diri dan profesinya, sedangkan apabila tidak dapat dipenuhi maka kegiatan-kegiatan wajib diikuti oleh guru seperti penataran, uji kompetensi, penelitian, pengawasan, penghargaan, pendidikan, studi banding, magang, kemitraan, seminar, dll sebagai persyaratan untuk memegang dan menyandang gelar profesional.

3. Kajian Teori Tentang Guru yang Profesional

Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan yang utama. Peranan guru adalah menciptakan serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang\menjadi tujuannya. (Wrightman, 1977) Guru merupakan jabatan profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting terlebih-lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa ditengah-tengah lintasan perjalanan jaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahab serta pergeseran nilai yang bervariasi. Hal ini membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan paranan dan kompetensinya. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :


PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.


CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.     Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.     Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.    Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaumprofesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi.

Profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk kepada orangnya. Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training. Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatuprofesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar.
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.


2.    Profesionalisme guru
a.    Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

Profesionalisme guru dapat di lihat dari tingkah laku atau ajaran-ajaran yang di berikan kepada siswanya di mana pengajaran-pengajaran itu dapat bermanfaat bagi anak bangsa serta dapat memberikan citra yang baik dalam pembangunan pendidikan di Indonesia itu sendiri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan nenengah, termasuk pendidikan usia dini.
Prinsip Profesionalisme Guru adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealism
b.    Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai
c.    Memiliki kompetensi yang diperlukan
d.    Memiliki ikatan kesejawatan & kode etik profesi
e.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.     Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya
g.    Memiliki kesempatan pangembangan profesi
h.    Memiliki jaminan perllindungan hokum i. Memiliki organisasi profesi
Persyaratan Guru
a.    Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
b.    Memiliki kompetensi :
1)    Pedagogik
2)    Kepribadian
3)    Sosial
4)    Profesional Yang diperoleh melalui pendidikan profesi
c.    Sehat jasmani dan rohani.


Profesionalisme guru adalah di mana guru dapat memberikan contoh yang baik dalam bertingkah laku atau bersikap kepada siswanya agar siswa dapat menjadikan itu sebagai contoh atau suatu pengajaran yang dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari, seperti tepat waktu, hidup di siplin terutama yang berhubungan dengan dunia atau praksis pendidikan.

B.   Peran Guru Sebagai Profesi Dalam Praksis Pendidikan
Peran guru dalam praksis pendidikan adalah Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidk, serta meningkatkan martabat dan peran guru dalam praksis pendidikan sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
1.    Guru

Defenisi yang kita kenal dalam kehidupan sehari-sehari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus di guguh dan di tiruh, dalam arti orang yang memiliki karisma atau wibawa yang sehingga perlu untuk di tiru dan di teladani.
“Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik anak usia dini jalur pendidik formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
( Pasal 1 ayat (1) UURI NO. Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Menurut Hazkew  dan Mc Lendon dalam bukunya This is Teacheng

(Hamzah. 2010: 15) :Teacher is Profesional person who conducts classes’.
Guru adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelolah kelas )
Sebutan guru telah cukup lama di kenal oleh masyarakat Indonesia. Konon sejak hindu dan budha sebutan guru sudah terbiasa di telinga masyarakat. Arti sebutan guru pada saat itu tidak banyak berbeda dengan arti sekarang, yaitu orang yang profesinya ( pekerjaan atau mata pencahariannya) mengejar (KBBI: 1988).

2.    Profesional
Berdasarkan pasal 1 ayat (4) UURI No, 14 Thn. 2005 Guru dan Dosen:
“ professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang di lakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengahsilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
Sedangkan menurut oxford Dictionary dalam (sagala, 2009: 3)
Menjelaskan bahwa:
“…. Professional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya profesionalisme adalah suatu teminologi yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah di kerjakan oleh seorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.”

Menurut Ali (Kumandar, 2009: 47) menyatakan bahwa suatu pekerjaan profesionalisme memerlukan persyaratan khusus, yakni
a.    Menuntut pekerjaan keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;
b.    Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya;
c.    Menuntut adanya tingkat pendidikan yang menandai;
d.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang di laksanakannya;
e.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.


Kemudian menurut Usman (Kumandar, 2009: 47) bahwa pekerjaan profesionalisme memerlukan persyaratan khusus, yaitu
a.    Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b.    Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya;
c.    Di akui oleh masyarakat karena memang di perlukan jasanya di masyarakat.

3.    Guru Profesionalisme
“ Guru yang profesionalisme adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan professional, baik yang bersifat pribadi, social, maupun akademis. Dengan kata lain, pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang

Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Peran etika guru dalam praksis pendidikan dapat kita liat dengan pengertian apa sebenarnya yang terkandung dalam etika tersebut yaitu,  Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
 Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang di lakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengahsilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Dengan demikian hadir pula peranan guru adalah sebagai panutan bagi aktivitas mahasiswa yaitu menjadi landasan dalam melakukan kegiatan yang tetap mengacu atau melihat nilai-nilai dan norma-norma, sehingga segala perbuatan dan tingkah laku kita dapat diterima masyarakat.dengan baik.

Peran guru profesionalisme dalam praksis pendidikan bahwa sangat berperan penting terhadap diri anak didik mereka maupun orang lain, dengan memahami peranan guru terhadap siswa dapat bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai siswa atau anak didik misalnya di saat siswa berdemonstrasi menuntut keadilan guru mengontrol dan dapat menahan siswa agar tidak bertindak anarkis. Dengan guru maka siswa dapat berperilaku sopan dan santun terhadap siapa pun dan apapun itu. Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa kita harus berperilaku sopan terhadap orang yang lebih tua dari kita.


KESIMPULAN
Perubahan untuk perbaikan seperti semangat kaizen dalam meningkatkan profesionalisme guru sebagai bagian dari semangat untuk merupabah profesi guru menajadi profesi yang memiliki tingkat kebanggaan seperti dahulu para guru sebelum kita. Mereka sangat disegani mereka sangat dipatuhi karena pada mereka ada sebuah kebenaran, ada sebuah nilai kepercayaan yang patut diteladani “digugu dan ditiru”. Hari ini keterguguan dan ketertiruan tersebut bukan hanya karena jarang atau hal yang baru akan tetapi harus merupakan “roh” dari profesinya itu sendiri.

Peningkatan kesejahteraan adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan kewajiban yang berat untuk berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini, meneruskan kehidupan sebagai masyarakat dunia yang meiliki daya saing yang tinggi dengan cirri-ciri kebudayaan yang tersu terjada dan tidak terbawa arus perubahan yang mengglobal. Memainkan peranan sentral dalam pergaulan kehidupan dunia sehingga bisa mengarahkan dan mengendalikan nilai dan norma kehidupan yang kita anut.

Strategi pengembangan profesi guru harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sistematis artinya bahwa pengembangan profesi harus merupakan bagian dari pola-pola pengembangan sumber daya manusia secara makro yang menjunjung azas keadilan dan pemerataan. Berkelanjutan menggambarkan keseriusan yang terus menerus berupaya untuk memperbaiki dan menata profesi.
Prosedur pengembangan kearah guru yang professional seperti yang diharapkan harus merupakan bagian integral dari program kerja dinas pendidikan nasional, secara sederhana prosedur tersebut dapat digamarkan sebagai berikut:
Prosedur Pengembangan Profesional Guru















Rujukan
1. Abin Syamsudin Makmun, (1996), Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Program Pasca Sarjana IKIP Bandung.
2. Catetter, B. William, (1996), The Human Resources Function In Education Administration, A Simon & Schuster Company Englewood cliffs, New Jersey.
3. Direktorat Tenaga Kependidikan, (2003), Pedoman Pelaksanaan Program Guru Bantu Tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan; Dirjen Dikdasmen;
Departemen Pendidikan Nasional.
4.Pedoman Umum Program Guru Bantu Tahun 2003, Direktorat Tenaga
Kependidikan; Dirjen Dikdasmen; Departemen Pendidikan Nasional.
5. Guskey, R. Thomas and Huberman, (1995), Professional Development in Education; New Paradigms and Practices, Teachers College Press New York.
6. Gilley, Jerry W., (1989), Principles of Human resources Development, Addison-Wesley Publishing Company, USA.
7. Manullang, (1985), Management Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
8. Schuler, Randall S., (1987), Personnel and Human Resources Management,
West Publishing company, USA
9. Samana, (1994), Profesionalisme Keguruan, Kanisius, Yogyakarta.
10. Surya, H.M, (2002), Aspirasi Peningkatan Kemampuan Profesionalisme dan
Kesejahteraan Guru, Dalam Jurnal Pendidikan Kebudayaan No.021 Tahun ke-5
Balitbang Dikbud, Jakarta.
11. Sutadipura, Balnadi, (1995), Kompetensi Guru dan Kesehatan Mental, Angkasa, Bandung.
12. Usman, Uzer, (2002), Menjadi Guru Profesional, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.
·         UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
·         Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar