Tugas IV
MK.Profesi Keguruan (Tugas Makalah)
MK.Profesi Keguruan (Tugas Makalah)
GURU
SEBAGAI PROFESI

OLEH:
Dedi Adryanto
1125040026
Dedi Adryanto
1125040026
PENDIDIKAN
TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013
PENDAHULUAN
Guru
dalam perkembangannya sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan. guru
memberi orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui
rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti guru sebagai profesi membantu dalam
dunia pendidikan untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menimba
ilmu.
guru pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru
kita pahami bersama bahwa guru sebagai profesi ini dapat diterapkan dalam
segala aspek atau sisi kehidupan kita di dalam profesi keguruan sebagaimana
mestinya.
.Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional serta dalam dunia pendidikan di perlukan suatu system yang
mengatur bagaimana seharusnya kita bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan sebagainya.
Profesi,
pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Dalam
etika profesi keguruan sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
A.
Teori Tentang Profesionalisme Guru
1. PENGERTIAN
PROFESI
Secercah
harapan tersirat dari setiap muka para pengajar kita, terutama setelah lahirnya
undang-undang guru dan dosen. Memang sebelumnya banyak mengundang polemik
dengan kelahiran peraturan perundangan tersebut, masalah yang muncul berkisar
diantara jati diri dan pengakuan terhadap profesi guru.
Semuanya berbicara, memberikan pendapat dan sumbang saran karena memang semunya merasa dan memang benar merupakan bagian atau hanya ingin mengambil bagian dalam permasalahan ini. Orang tua bagian dari permasalahan guru karena memang merekalah yang akan merasakan langasung melalui anaknya, masyarakat umum juga merasakan dampak dari permasalahan guru karena memang mereka akan menerima kembali lulusan yang dididik dan diajar oleh guru. Pemerintah, badan usaha, ekonomi, dan sektor lainnyapun akan terkena imbas langsung maupun tidak langsung
Pertanyaan pertama dan selanjutnya; ada apa dengan profesi guru sebelum turunya undang-undang nomor 14 tentang guru dan dosen tersebut? Banyak gunjingan yang bahkan juga agak sedikit memojokan profesi guru, bahwa mereka tidak dapat lebih baik dari profesi lainnya seperti dokter, akuntan dan lain-lain. Guru belum professional, benarkah? Apa yang menjadi ukurannya? Bisakah disamakan antara guru dan profesi lainnya? Siapa yang paling bertanggungjawab dengan permasalahan-permasalahan dengan kegagalan dalam pendidikan ini, gurukah? Tidaklah sederhana untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk menjawabnya kita harus berpikir sistem, bijak, dan mekanisme yang dipakainya disesuaikan dengan filosofis pendidikan dan keguruan.
‘Euforia’
pasca kelahiran peraturan perundangan tersebut baru pada sebatas akan
membaiknya ‘upah jiwa’ (materil) bagi guru. Sedangkan pada tuntutan lebih
jauhnya masih mengandalkan kepada upaya-upaya pemerintah, guru sendiri banyak
yang belum sadar bahwa hal itu akan banyak menuntut pada kualifikasi individu
masing-masing. Dengan gaji minimal 3 juta rupiah perbulan maka memang akan
memberikan peluang terhadap perbaikan kehidupan, tapi disisi lain pemenuhan
dari terisinya tiga juta tersebut banyak tuntutan seperti peningakatan
kualifikasi pendidikan dari diploma 2 minimal menjadi strata 1 minimal untuk
guru SD, kompetensi yang harus dimiliki maksimal menyangkut kompetensi
professional, kompetensi pedagogis, kompetensi sosial dan kompetensi
individual/kepribadian. Secara keseluruhan bekal modal intelektual dan
perubahan pola-pola pikir lama menjadi pola pikir baru, beban baru merubah
manusia dewasa yang akan mendewasakan manusia yang belum dewasa.
2. Metodologi Pengembangan Profesi Guru
Untuk
meningkatkan guru menjadi guru professional, pendekatan yang digunakan secara
sederhana dapat digambarkan sebagai berikut;
Pemenuhan berbagai persyaratan untuk profesi harus dipenuhi, guru harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan tuntutan perundangan yang berlaku seperti untuk SD minimal Strata 1 dengan kesesuaian untuk guru bidang studi maupun guru kelas. Memenuhi tuntutan dengan memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi professional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian, yang selanjutnya dipertegas dengan pengesahan bahwa guru berhak untuk mengajar atau tidak melalui sertifikasi yang harus dimiliki. Apabila ketiga tuntuntutan tersebut telah dimiliki maka jabatan professional melekat pada diri dan profesinya, sedangkan apabila tidak dapat dipenuhi maka kegiatan-kegiatan wajib diikuti oleh guru seperti penataran, uji kompetensi, penelitian, pengawasan, penghargaan, pendidikan, studi banding, magang, kemitraan, seminar, dll sebagai persyaratan untuk memegang dan menyandang gelar profesional.
3. Kajian Teori Tentang Guru yang Profesional
Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan yang utama. Peranan guru adalah menciptakan serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang\menjadi tujuannya. (Wrightman, 1977) Guru merupakan jabatan profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting terlebih-lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa ditengah-tengah lintasan perjalanan jaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahab serta pergeseran nilai yang bervariasi. Hal ini membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan paranan dan kompetensinya. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan
fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa
perbedaan :
PROFESI
:
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL
:
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-
Hidup dari situ.
-
Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk
menjalankan
suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di
atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaumprofesional adalah orang-orang yang
memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada
tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu
kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar
profesional yang tinggi.
Profesi,
pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan
mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional,
merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya
dan menunjuk kepada orangnya. Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang
sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training.
Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatuprofesi; dan juga mengacu kepada
sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar.
Tujuan
suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi
profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi
harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.
2. Profesionalisme
guru
a.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku,
suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan
coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian
menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Profesionalisme guru dapat di lihat dari
tingkah laku atau ajaran-ajaran yang di berikan kepada siswanya di mana
pengajaran-pengajaran itu dapat bermanfaat bagi anak bangsa serta dapat
memberikan citra yang baik dalam pembangunan pendidikan di Indonesia itu
sendiri.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan nenengah, termasuk
pendidikan usia dini.
Prinsip
Profesionalisme Guru adalah sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan dan
idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan
latar belakang pendidikan yang sesuai
c. Memiliki kompetensi yang diperlukan
d. Memiliki ikatan kesejawatan &
kode etik profesi
e. Bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan
f. Memperoleh penghasilan yang sesuai
dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan pangembangan
profesi
h. Memiliki jaminan perllindungan hokum
i. Memiliki organisasi profesi
Persyaratan
Guru
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
b. Memiliki kompetensi :
1) Pedagogik
2) Kepribadian
3) Sosial
4) Profesional Yang diperoleh melalui
pendidikan profesi
c. Sehat jasmani dan rohani.
Profesionalisme
guru adalah di mana guru dapat memberikan contoh yang baik dalam bertingkah
laku atau bersikap kepada siswanya agar siswa dapat menjadikan itu sebagai
contoh atau suatu pengajaran yang dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari,
seperti tepat waktu, hidup di siplin terutama yang berhubungan dengan dunia
atau praksis pendidikan.
B. Peran Guru Sebagai Profesi Dalam Praksis Pendidikan
Peran
guru dalam praksis pendidikan adalah Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan
sertifikat pendidk, serta meningkatkan martabat dan peran guru
dalam praksis pendidikan sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
1. Guru
Defenisi
yang kita kenal dalam kehidupan sehari-sehari adalah bahwa guru merupakan orang
yang harus di guguh dan di tiruh, dalam arti orang yang memiliki karisma atau
wibawa yang sehingga perlu untuk di tiru dan di teladani.
“Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik anak
usia dini jalur pendidik formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
(
Pasal 1 ayat (1) UURI NO. Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Menurut
Hazkew dan Mc Lendon dalam bukunya This
is Teacheng
(Hamzah.
2010: 15) :Teacher is Profesional person who conducts classes’.
Guru adalah seorang yang mempunyai kemampuan
dalam menata dan mengelolah kelas )
Sebutan
guru telah cukup lama di kenal oleh masyarakat Indonesia. Konon sejak hindu dan
budha sebutan guru sudah terbiasa di telinga masyarakat. Arti sebutan guru pada
saat itu tidak banyak berbeda dengan arti sekarang, yaitu orang yang profesinya
( pekerjaan atau mata pencahariannya) mengejar (KBBI: 1988).
2. Profesional
Berdasarkan pasal 1 ayat (4) UURI No, 14 Thn.
2005 Guru dan Dosen:
“ professional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang di lakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengahsilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
Sedangkan menurut oxford Dictionary dalam
(sagala, 2009: 3)
Menjelaskan bahwa:
“….
Professional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan memperoleh pembayaran,
sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya profesionalisme adalah suatu
teminologi yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah di kerjakan oleh
seorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.”
Menurut
Ali (Kumandar, 2009: 47) menyatakan bahwa suatu pekerjaan profesionalisme
memerlukan persyaratan khusus, yakni
a.
Menuntut pekerjaan keterampilan berdasarkan
konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;
b.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang
tertentu sesuai dengan bidang profesinya;
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan yang
menandai;
d.
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang di laksanakannya;
e.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan.
Kemudian
menurut Usman (Kumandar, 2009: 47) bahwa pekerjaan profesionalisme memerlukan
persyaratan khusus, yaitu
a.
Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya;
b.
Memiliki klien/objek layanan yang tetap,
seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya;
c.
Di akui oleh masyarakat karena memang di
perlukan jasanya di masyarakat.
3. Guru
Profesionalisme
“ Guru yang profesionalisme adalah guru yang
memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan
professional, baik yang bersifat pribadi, social, maupun akademis. Dengan kata
lain, pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru
tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru
sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan
peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan
berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara
berkelanjutan.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang
pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Lebih
lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan
bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Diharapkan
agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru,
diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan secara berkelanjutan.
Peran
etika guru dalam praksis pendidikan dapat kita liat dengan pengertian apa
sebenarnya yang terkandung dalam etika tersebut yaitu, Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Professional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang di lakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengahsilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Dengan demikian hadir pula peranan
guru adalah sebagai panutan bagi aktivitas mahasiswa yaitu menjadi landasan
dalam melakukan kegiatan yang tetap mengacu atau melihat nilai-nilai dan
norma-norma, sehingga segala perbuatan dan tingkah laku kita dapat diterima
masyarakat.dengan baik.
Peran guru profesionalisme dalam
praksis pendidikan bahwa sangat berperan penting terhadap diri anak didik
mereka maupun orang lain, dengan memahami peranan guru terhadap siswa dapat
bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai siswa atau anak didik
misalnya di saat siswa berdemonstrasi menuntut keadilan guru mengontrol dan
dapat menahan siswa agar tidak bertindak anarkis. Dengan guru maka siswa dapat
berperilaku sopan dan santun terhadap siapa pun dan apapun itu. Islam telah
mengajarkan kepada kita bahwa kita harus berperilaku sopan terhadap orang yang
lebih tua dari kita.
KESIMPULAN
Perubahan
untuk perbaikan seperti semangat kaizen dalam meningkatkan profesionalisme guru
sebagai bagian dari semangat untuk merupabah profesi guru menajadi profesi yang
memiliki tingkat kebanggaan seperti dahulu para guru sebelum kita. Mereka
sangat disegani mereka sangat dipatuhi karena pada mereka ada sebuah kebenaran,
ada sebuah nilai kepercayaan yang patut diteladani “digugu dan ditiruâ€.
Hari ini keterguguan dan ketertiruan tersebut bukan hanya karena jarang atau
hal yang baru akan tetapi harus merupakan “roh†dari profesinya itu sendiri.
Peningkatan kesejahteraan adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan kewajiban yang berat untuk berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini, meneruskan kehidupan sebagai masyarakat dunia yang meiliki daya saing yang tinggi dengan cirri-ciri kebudayaan yang tersu terjada dan tidak terbawa arus perubahan yang mengglobal. Memainkan peranan sentral dalam pergaulan kehidupan dunia sehingga bisa mengarahkan dan mengendalikan nilai dan norma kehidupan yang kita anut.
Strategi
pengembangan profesi guru harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,
sistematis artinya bahwa pengembangan profesi harus merupakan bagian dari
pola-pola pengembangan sumber daya manusia secara makro yang menjunjung azas
keadilan dan pemerataan. Berkelanjutan menggambarkan keseriusan yang terus
menerus berupaya untuk memperbaiki dan menata profesi.
Prosedur pengembangan kearah guru yang professional seperti yang diharapkan harus merupakan bagian integral dari program kerja dinas pendidikan nasional, secara sederhana prosedur tersebut dapat digamarkan sebagai berikut:
Prosedur pengembangan kearah guru yang professional seperti yang diharapkan harus merupakan bagian integral dari program kerja dinas pendidikan nasional, secara sederhana prosedur tersebut dapat digamarkan sebagai berikut:
Prosedur
Pengembangan Profesional Guru
Rujukan
1. Abin Syamsudin Makmun, (1996), Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Program Pasca Sarjana IKIP Bandung.
1. Abin Syamsudin Makmun, (1996), Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Program Pasca Sarjana IKIP Bandung.
2. Catetter,
B. William, (1996), The Human Resources Function In Education Administration, A
Simon & Schuster Company Englewood cliffs, New Jersey.
3.
Direktorat Tenaga Kependidikan, (2003), Pedoman Pelaksanaan Program Guru Bantu
Tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan; Dirjen Dikdasmen;
Departemen
Pendidikan Nasional.
4.Pedoman
Umum Program Guru Bantu Tahun 2003, Direktorat Tenaga
Kependidikan;
Dirjen Dikdasmen; Departemen Pendidikan Nasional.
5. Guskey,
R. Thomas and Huberman, (1995), Professional Development in Education; New
Paradigms and Practices, Teachers College Press New York.
6. Gilley,
Jerry W., (1989), Principles of Human resources Development, Addison-Wesley
Publishing Company, USA.
7.
Manullang, (1985), Management Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
8. Schuler, Randall S., (1987), Personnel and Human Resources Management,
8. Schuler, Randall S., (1987), Personnel and Human Resources Management,
West
Publishing company, USA
9. Samana,
(1994), Profesionalisme Keguruan, Kanisius, Yogyakarta.
10. Surya,
H.M, (2002), Aspirasi Peningkatan Kemampuan Profesionalisme dan
Kesejahteraan
Guru, Dalam Jurnal Pendidikan Kebudayaan No.021 Tahun ke-5
Balitbang
Dikbud, Jakarta.
11.
Sutadipura, Balnadi, (1995), Kompetensi Guru dan Kesehatan Mental, Angkasa,
Bandung.
12. Usman, Uzer, (2002), Menjadi Guru Profesional, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.
12. Usman, Uzer, (2002), Menjadi Guru Profesional, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.
·
UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
·
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
·
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar